‘In This Economy’, Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen

Jakarta, Contact Hikaku Indonesia

Pemerintah

Jepang

menyetujui rencana Perdana Menteri

Sanae Takaichi

untuk memangkas pajak konsumsi bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen.

Dalam usulan rencana tersebut, pajak konsumsi akan dipangkas menjadi 1 persen selama dua tahun, ditambah dengan pembayaran tunjangan yang setara dengan sisa 1 persen pajak tersebut. Pemangkasan pajak ini akan secara efektif menghilangkan beban pajak atas pembelian bahan pangan.

Dilansir Reuters, persetujuan kabinet Takaichi ini menyusul kesepakatan bulat dari dewan umum Partai Demokrat Liberal (LDP), sehingga membuka jalan bagi pemberlakuan pemotongan tersebut pada April 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut,” ujar Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara, dikutip

Japan Times

.

Jika disahkan, langkah ini akan menjadi yang pertama bagi Jepang untuk menurunkan pajak penjualan, sejak pajak itu diperkenalkan pada tahun 1989.

Pemotongan pajak ini diperkirakan akan menyebabkan kekurangan pendapat negara sekitar 5 triliun yen (sekitar Rp567 triliun).

Potensi pengurangan pendapatan negara ini meningkatkan tekanan bagi pemerintah PM Takaichi, untuk menjelaskan bagaimana negara bakal mendanai kekurangan tersebut.

Kekhawatiran utama mereka adalah bagaimana pemerintah berencana menutupi hilangnya pendapatan negara akibat pemotongan pajak selama dua tahun tersebut.

Dana tersebut biasanya digunakan untuk membantu membiayai program kesejahteraan sosial bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Menerbitkan lebih banyak obligasi pemerintah pusat untuk membiayai defisit anggaran merupakan salah satu solusi. Namun, langkah tersebut akan meningkatkan utang nasional Jepang dan mengguncang pasar obligasi internasional.

Takaichi telah mengisyaratkan bahwa ia akan mengamankan dana yang diperlukan tanpa bergantung pada obligasi pembiayaan defisit.

Takaichi dan para menteri lainnya berulang kali menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengandalkan penerbitan utang. Jepang disebut bakal berupaya memanfaatkan pendapatan non-pajak seperti hasil dari dana negara dan cadangan devisa, serta melakukan reformasi belanja.

Usulan pemotongan pajak ini muncul di tengah beban fiskal Jepang yang kian membengkak, serta kemungkinan peningkatan belanja pertahanan menyusul revisi strategi keamanan nasional Jepang.

(bac/dna)

Baca lagi: Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Baca lagi: Bank Dunia: Potensi Pajak RI yang Belum Tergarap Capai 6 Persen

Baca lagi: Gedung di Cikini Jakpus Kebakaran, 22 Mobil Damkar Diterjunkan

6 Responses

  1. Poin tentang manajemen risiko di artikel ini sangat relate dengan kejadian yang baru saja saya alami minggu lalu. Seandainya saya membaca artikel ini lebih awal, mungkin saya bisa meminimalisir kesalahan tersebut.link alternatif dara88

  2. Luar biasa! Pembahasan dalam artikel ini sangat terstruktur dan mudah diikuti tanpa mengurangi kualitas bobot materinya. Penulis sangat berhasil menyampaikan ide-ide besar melalui analogi dan bahasa yang membumi. bejo88 link alternatif

  3. Luar biasa! Pembahasan dalam artikel ini sangat terstruktur dan mudah diikuti tanpa mengurangi kualitas bobot materinya. Penulis sangat berhasil menyampaikan ide-ide besar melalui analogi dan bahasa yang membumi. bejo88 link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: